Jakarta – Kebijakan pengaturan penggunaan alat tangkap ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan akan membantu dan menjamin ketersediaan bahan baku industri perikanan. Harapannya target pertumbuhan industri pengolahan ikan di atas 10 % pada tahun 2019 bisa tercapai. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo saat menjadi narasumber pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB) bertema “Kedaulatan Laut dan Industri Perikanan” di Jakarta, Jumat (19/01).
Kebijakan KKP untuk mendorong penggunaan alat tangkap ramah lingkungan ini mendapat dukungan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Salah satunya yaitu pengawasan penggunaan alat tangkap cantrang. Pasalnya, penggunaan cantrang yang berlebihan dapat merusak biota laut dan sistem produksi ikan. Selain itu, penggunaan cantrang secara massif dapat mengakibatkan overfishing (penangkapan ikan yang berlebihan).
Data Kemenperin menunjukkan, rata-rata utilisasi pengolahan ikan masih berkisar 50 %. Kapasitas industri pengolahan ikan beku yang memiliki kapasitas 975.000 ton terpakai sebesar 372.686 ton pada tahun 2016. Sementara itu, produksi industri pengolahan udang beku dengan kapasitas 500.500 ton tercatat sudah melakukan produksi sekitar 314.789 ton pada tahun 2016.
“Untuk kelompok industri pengolahan ikan, kami inginnya setiap tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Paling tidak ada growth terus di atas 10 % hingga 2019,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah pada kesempatan yang sama.
Tercatat, saat ini terdapat 674 perusahaan pengolahan udang dan ikan lainnya, dan ada 44 perusahaan pengalengan ikan. Selanjutnya diharapkan dengan pengawasan penggunaan alat tangkap ikan, performa industri perikanan dapat berkontribusi mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 6 %.
Reformasi perikanan yang berkelanjutan dengan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan memang menjadi salah satu lkomitmen pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai dengan pengalihan alat tangkap mereka selesai.
“Silakan pemilik kapal cantrang kembali melaut sembari kita terus mengupayakan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Tapi saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, kapal yang melakukan markdown masih melaut. Termasuk kapal-kapal bekas asing. Kemudian dengan catatan tidak boleh ada kapal tambahan lagi,” demikian komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/01) lalu.
Pemerintah yakin kebijakan ini merupakan solusi yang baik dan tepat karena untuk mendorong pertumbuhan industri pengolahan ikan dan melindungi keberlanjutan mata pencaharian nelayan Indonesia. (***)
Sumber: kkpnews