Tarif Layanan

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dana bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan tentunya memiliki tarif layanan sebagai imbalan atas jasa layanan dana bergulir. Tarif layanan BLU LPMUKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, dimana secara umum tarif layanan yang dimaksud terdiri dari:

  1. Tarif pembiayaan dana bergulir pola konvensional;
  2. Tarif pembiayaan dana bergulir pola syariah; dan
  3. Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir.

Tingkat suku bunga pembiayaan dana bergulir melalui pola konvensional untuk penyaluran dari BLU LPMUKP secara langsung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP) serta Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan/Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank, tingkat suku bunga yang diberlakukan adalah tingkat suku bunga tetap (flat rate) yaitu paling tinggi adalah sebesar 4% per tahun. Namun untuk saat ini, LPMUKP memberlakukan tarif layanan untuk pola konvensional yang disalurkan secara langsung adalah sebesar 3% per tahun.

Sedangkan apabila penyaluran dana bergulir dilakukan dari Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan/Lembaga Keuangan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank kepada UMKM-KP yang berlokasi di Kabupaten/Kota dengan Indeks Kemahalan Konstuksi (IKK) yang lebih rendah atau sama dibandingkan rata-rata IKK di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia menurut publikasi terakhir oleh BPS maka tingkat suku bunga yang berlaku paling tinggi sebesar 7%. Kemudian untuk UMKM-KP yang berlokasi Kabupaten/Kota dengan IKK yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata IKK di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia menurut publikasi terakhir oleh BPS maka tingkat suku bunga yang berlaku paling tinggi adalah sebesar [4% +  x 3%] per tahun.

Untuk pembiayaan dana bergulir dengan pola syariah secara umum terdiri atas:

  1. Nisbah pembiayaan mudharabah
  2. Nisbah pembiayaan musyarakah
  3. Margin pembiayaan murabahah
  4. Nilai ujroh dalam pembiayaan ijarah
  5. Nilai ujroh dalam pembiayaan ijarah mumtahiya bittamlik
  6. Nilai ujroh biaya gadai dalam pembiayaan rahn
  7. Pola syariah lainnya yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional

Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir merupakan pengenaan tarif layanan yang dikenakan satu kali pada saat penandatanganan akad pembiayaan dana bergulir. Tarif provisi dan administrasi pembiayaan dana bergulir pola konvensional dari BLU LPMUKP langsung ke UMKM-KP, LKM-KP/LKB/LKBB maupun dari LKMK/LKB/LKBB kepada UMKM-KP diberlakukan biaya provisi dan administrasi paling tinggi sebesar 1,5% dari nilai pembiayaan.

LPMUKP juga dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain dalam pengelolaan dana bergulir. Tarif layanan KSO ini ditetapkan dalam bentuk Kontrak KSO antara LPMUKP dengan pihak lain yang bersepakat dalam melakukan Kerja Sama Operasional. Secara detail, ketentuan tarif layanan BLU LPMUKP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2017, atau menghubungi secara langsung ke bagian humas/operasional dan kemitraan BLU LPMUKP untuk mendapatkan infromasi lebih lanjut mengenai tarif layanan BLU LPMUKP.