Budaya Kerja

Setiap jajaran harus menjiwai beberapa Budaya Kerja yang diterapkan oleh LPMUKP KKP yaitu :

1. Transparansi

LPMUKP menerapkan keterbukaan dalam pelaksanaan proses pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi, keterbukaan dalam penyampaian informasi yang jelas, tepat waktu dan diperbandingkan menyangkut keadaan keuangan serta keterbukaan dalam pengelolaan yang relevan dengan organisasi.

2. Akuntabilitas

LPMUKP harus mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya yang ada serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada LPMUKP dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Akuntabilitas tidak hanya diterapkan dalam pelaksanaan program pelayanan publik namun juga meliputi akuntabilitas baik dari aspek kegiatan maupun aspek keuangan LPMUKP.

3. Responsibilitas

Pengelola organisasi LPMUKP harus senantiasa memiliki ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip organisasi yang sehat. LPMUKP juga menetapkan tugas dan kewenangan pengelola LPMUKP yang ada, baik melalui Tata Kelola LPMUKP maupun melalui penjabaran lebih lanjut dalam SOP, Juknis dan pengaturan lain yang ada. Seluruh elemen LPMUKP harus mampu mempertanggungjawabkan perilakunya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. 

4. Independensi

Prinsip ini menekankan bahwa pengelolaan organisasi LPMUKP secara profesional tanpa benturan kepentingan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai etika dan prinsip-prinsip organisasi yang sehat. Adanya prinsip ini memberikan kesadaran kepada seluruh pegawai LPMUKP tentang asas prudent dan proper dalam pelaksanaan tugas.

5. Integritas

Prinsip ini berisi komitmen yang tinggi dari LPMUKP untuk mencapai hasil terbaik untuk organisasi melalui pengelola organisasi yang jujur dan kompeten, percaya diri, dan memiliki loyalitas yang tinggi untuk melaksanakan program-program organisasi. Prinsip ini juga sejalan dengan prinsip kewajaran yang ditunjukkan dengan adanya keadilan dan kesetaraaan dalam memenuhi hak-hak stakeholders LPMUKP yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.