Bersama Kementerian ATR/BPN, LPMUKP Dukung Sertifikasi Hak atas Tanah untuk Pembudidaya Ikan

0
219
views

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) hadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertipikasi Hak atas Tanah Bagi Pembudidaya Ikan di The Rinra Hotel Makasar pada Kamis, (7/9/23). Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah yang dimiliki oleh masyarakat guna mendukung usaha terutama budidaya ikan.

Kegiatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor merupakan langkah pendaftaran tanah yang didahului oleh nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka memberikan sertifikat atas tanah. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada kesempatan ini, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto dari Kanwil (ATR/BPN) Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa objek pendaftaran tanah meliputi berbagai bidang. Salah satu yang menjadi fokusnya sendiri adalah bidang perikanan.

“Objek pendaftaran tanah lintas sektor tahun 2023 diantaranya nelayan tangkap, nelayan budidaya, UKM, petani sawit rakyat, dan wakaf/rumah ibadah,” terangnya.

Hal ini tentu sejalan dengan fokus LPMUKP dalam mendukung peningkatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, terutama nelayan dan pembudidaya ikan. Dalam kegiatan ini LPMUKP yang diwakili oleh Deby selaku Tim pelaksana program prioritas kampung budidaya menyampaikan, LPMUKP mengucapkan terimakasih kepada ATR-BPN yang telah memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah, khususnya pada para pembudidaya ikan di seluruh tanah air.

“Semakin banyak yang terlayani, semakin besar pula peluang masyarakat untuk mengakses permodalan. Baik melalui lembaga keuangan pada umumnya ataupun salah satunya ke LPMUKP dengan mengoptimalkan aset tanah yang telah disertifikasi ini,” jelas Deby.

Penguatan legalitas atas tanah pembudidaya ikan diharapkan akan memudahkan akses ke perbankan dalam mencari permodalan karena adanya jaminan sertifikat tanah. Ini akan memberikan pembudidaya ikan kepastian dan kelangsungan usaha perikanan mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam acara ini, turut hadir juga Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan masyarakat dari Provinsi Sulawesi Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here