LPMUKP Fasilitasi Pinjaman Modal dan Pendampingan bagi Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

0
1596
views

JAKARTA – Akses permodalan merupakan salah satu faktor penting bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Melengkapi skenario permodalan yang telah dimiliki pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP). LPMUKP fokus pada pemberian pinjaman atau pembiayaan pada sektor yang terkadang dianggap perbankan sektor yang berisiko tinggi. Sesuai arahan Menteri Trenggono, LPMUKP diminta fokus memberikan perhatian pada pelaku usaha yang belum mendapatkan akses KUR atau kredit komersial lainnya dari perbankan.

Direktur LPMUKP, Syarif Syahrial menyebutkan bahwa LPMUKP memfasilitasi para pelaku usaha merupakan bentuk komitmen LPMUKP untuk bisa mendapatkan akses pinjaman permodalan.

“Selain mendapatkan akses permodalan, para pelaku usaha juga bisa belajar mengenai cara mengelola keuangan dari proses pendampingan yang LPMUKP berikan dan harapan jangka panjang selanjutnya mereka bisa mandiri untuk bisa mendapatkan akses permodalan dari sumber lain seperti KUR maupun perbankan,” jelasnya.

Diharapkan setelah BLU LPMUKP memberikan fasilitasi pinjaman, Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit komersial lainnya dapat memberikan akses tambahan terutama bagi debitur LPMUKP yang berkinerja baik. Sebagai bagian dari peningkatan akses permodalan, fasilitasi pinjaman LPMUKP ini diharapkan juga mampu mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih lagi, sekitar 85% pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan berskala mikro dan kecil.

LPMUKP dalam memberikan pelayanan bukan mengutamakan mencari keuntungan, melainkan fokus pada memberikan pelayanan yang berpendampingan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Memiliki 236 titik Lokasi Layanan Pendampingan (LLP) yang tersebar di 358 kota dan kabupaten di Indonesia, menghadirkan pendamping di masing-masing LLP bagi para pelaku usaha. Dengan adanya pembatasan mobilitas karena dampak pandemi Covid-19, LPMUKP mengoptimalkan peran tenaga pendamping sehingga proses pengajuan proposal, analisis, persetujuan, dan pencairan pinjaman dapat dilakukan dari daerah secara langsung.

Layanan pendampingan tersebut dapat berkembang pula untuk memperkuat kapasitas usaha. Kegiatan pendampingan dana bergulir dilaksanakan mulai dari proses pengajuan pinjaman, kegiatan usaha berlangsung, hingga proses pengembalian pinjaman.

Kepala Divisi Operasional dan Kemitraan Usaha LPMUKP Hermawan Jatmiko menyebutkan bahwa Pendampingan dari LPMUKP merupakan nilai plus yang diberikan kepada para pelaku usaha kelautan dan perikanan.

“Mengingat belum semua dari para pelaku usaha bisa memproses dan menjalankan usahanya secara mandiri, kegiatan pendampingan yang kami lakukan merupakan nilai plus atau keunggulan dari LPMUKP,” ungkapnya.

Adapun usaha yang dibiayai LPMUKP, yaitu usaha penangkapan ikan, usaha pembudidayaan ikan, usaha garam rakyat, usaha pengolahan dan pemasar hasil perikanan, dan usaha masyarakat pesisir lainnya. Debitur LPMUKP dapat terdiri dari Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan (LKM-KP), Koperasi dan Kelompok Usaha, serta pelaku usaha langsung.

Dari November 2017 hingga akhir Mei 2021, lebih dari 21 ribu orang telah menjadi pemanfaat dana bergulir LPMUKP. LPMUKP telah memberikan persetujuan dan pencairan pada periode yang sama hampir Rp842 miliar. Ke depan, LPMUKP terus berupaya menambah jumlah pemanfaat dana bergulir agar semakin banyak usaha kelautan dan perikanan yang berkembang demi kemajuan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here