Melalui Usaha Mikro Kecil Menengah

Pengelolaan dana bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP. Bagian ini berisi tentang dua komponen utama yaitu Standar Operasional Prosedur dan Format Proposal yang digunakan dalam akses pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPMUKP oleh UMKM-KP. Penting diketahui pula bahwa bagian ini merupakan penjelasan dari UMKM-KP yang berbentuk Koperasi dan Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan yang akan bertransformasi menjadi LKM-KP. SOP Pengelolaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP akan menjelaskan tentang kebijakan, persyaratan dan prinsip utama yang dilaksanakan LPMUKP dalam pengelolaan dana bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP. Detail tentang SOP ini dapat terlihat pada Peraturan Direktur LPMUKP Nomor 4/PER-LPMUKP/2017.

Bagian ini juga akan menjelaskan tentang Proposal Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana yang diatur pada Keputusan Direktur LPMUKP Nomor 15/KEP-LPMUKP/2017. Selain itu, bagian ini akan menjelaskan tentang Proposal Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana yang diatur pada Keputusan Direktur LPMUKP Nomor 16/KEP-LPMUKP/2017.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pelaksanaannya harus berdasarkan pada asas berwawasan lingkungan. Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan” adalah asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup serta memfasilitasi pengembangan usaha dengan cara memberikan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengembangkan teknologi dan kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut diatur pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 perlu dilakukan adanya standarisasi sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.