Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) telah menegaskan tentang tugas utama LPMUKP yaitu melakukan pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Adanya pengaturan ini telah memberikan penegasan tentang adanya kegiatan layanan pendampingan yang diberikan LPMUKP sebagai komponen penting dari usaha mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir. Tenaga Pendamping LPMUKP melakukan pendampingan, memeriksa dan menyetujui proposal permohonan yang disampaikan oleh pemohon calon debitur LPMUKP.
Setiap Lokasi Layanan LPMUKP dilengkapi dengan paling tidak satu orang Tenaga Pendamping pada Lokasi Layanan Pendampingan. Oleh karena itu, pemohon dalam menyampaikan proposal permohonan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP, diwajibkan untuk menyampaikannya serta mendapatkan persetujuan untuk disampaikan dari Tenaga Pendamping LPMUKP. Tahun 2017, Lokasi Layanan LPMUKP tersebar pada 110 Lokasi Layanan Pendampingan yang mencakup 152 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia (lihat Peta Sebaran Lokasi Layanan Pendampingan LPMUKP). Daftar Lokasi Layanan dan Tenaga Pendamping LPMUKP hingga saat ini dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh LPMUKP mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan LPMUKP sebagaimana yang diatur pada Peraturan Direktur LPMUKP Nomor 6/PER-LPMUKP/2017. Lebih jauh, Tenaga Pendamping LPMUKP memberikan laporan kegiatan pendampingan sesuai pengaturan internal BLU LPMUKP mengenai Dokumentasi Administratif Kegiatan Pendampingan LPMUKP sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur LPMUKP Nomor 20/KEP-LPMUKP/2017.
Peta Sebaran Lokasi Layanan Pendampingan LPMUKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Didampingi Direktur LPMUKP Lepas Ekspor Perdana Tuna...