KSO Pengelolaan Dana Bergulir

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan serta telah melakukan sejumlah kebijakan untuk proses penumbuhkembangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Dalam pelaksanaannya guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, perlu adanya pengaturan untuk adanya pengelolaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan melalui suatu Kontrak Kerja Sama Operasional (KSO).

Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pembiayaan dana bergulir usaha kelautan dan perikanan berdasarkan pertimbangan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disebut KSO adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut, hal ini berdasarkan Peraturan Direktur LPMUKP Nomor 18/PER-LPMUKP/2017 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan melalui Kerja Sama Operasional dan guna mendukung tertibnya administrasi dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) kepada calon debitur LPMUKP, adanya pengaturan tentang dokumentasi administratif terkait pelaksanaan pengelolaan dana bergulir LPMUKP melalui Kerja Sama Operasional (KSO) sesuai dengan Keputusan Direktur LPMUKP Nomor 29/KEP-LPMUKP/2017 tentang Dokumentasi Administratif Pengelolaan Dana Bergulir melalui Kerja Sama Operasional.