Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan serta telah melakukan sejumlah kebijakan untuk proses penumbuhkembangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Dalam rangka memperluas penyaluran pinjaman dan pembiayaan dana bergulir bai pelaku usaha produktif sektor kelautan dan perikanan, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) membuat pengaturan khusus dalam melakukan kerja sama terkait pengelolaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Dalam melaksanakan pengelolaan dan penyaluran dana bergulir berdampingan melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) perlu adanya sebuah pedoman yang berbentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang harus dilakukan seperti yang tercantum dalam Peraturan Direktur Nomor 13/PER-LPMUKP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana Bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan pedoman dalam mengelola dana bergulir demi menyediakan akses permodalan yang efisien bagi para pelaku usaha dan menigkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.