LPMUKP Dukung Modal Usaha Kampung Perikanan Budidaya

0
464
views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen terus dorong pengembangan budidaya melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kampung Perikanan Budidaya. Guna mengakselerasi langkah tersebut, KKP turut memberikan berbagai dukungan diantaranya melalui akses permodalan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Dukungan modal usaha disalurkan kepada pembudidaya di seluruh tanah air, tak terkecuali di wilayah Selatan Jawa. Banyak desa di daerah yang terkenal dengan penghasil lobster kualitas ekspor ini pun turut ditetapkan sebagai kampung budidaya lobster.

Seperti salah satunya di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Meskipun lokasinya cukup jauh dari pusat kota, namun melimpahnya potensi dan sumber daya menjadikan desa ini mampu memproduksi lobster yang melimpah setiap tahunnya.

“Setidaknya 11 juta benur dalam setahun dihasilkan dari Sarongan. Dengan sumber air bersih dan pakan yang mendukung, menjadikan wilayah Sarongan sangat tepat untuk jadi lokasi pengembangan lobster,” jelas Ari (32), Penyuluh Perikanan di Kabupaten Banyuwangi.

Lobster yang dibudidayakan masyarakat pun jenisnya beragam. Mulai dari lobster pasir (Panulirus Homarus), lobster bambu (Panulirus Versicolor) hingga lobster Mutiara (Pamulirus Ornatus) yang terkenal dengan harganya selangit. Lobster hasil budidaya selanjutnya mereka jual dengan target utama pasar ekspor dengan negara tujuan seperti Vietnam, China dan Hongkong.

Tak hanya di wilayah Selatan Jawa, dukungan LPMUKP juga tak luput menyentuh pengembangan budidaya komoditas lain dari Timur Indonesia. Yaitu teripang, hidangan laut andalan Maluku ini turut dikembangkan di Kota Tual.

Di Tual sendiri usaha budidaya teripang tentunya menjadi peluang besar, mengingat jumlahnya yang melimpah serta tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Selain itu, harga jual teripang dipasaran cukup tinggi, yaitu berkisar antara Rp300-Rp600 ribu per kilogram.

“Dengan ditetapkannya sebagai kampung budidaya di Desa Ohoitel, Taar, Tayando, dan Desa Yamtel oleh KKP turut mendorong masyarakat untuk semakin membudidayakan teripang,” tutur Frits Richardo Songjanan, Penyuluh Perikanan untuk wilayah kerja Kota Tual.

Teripang sendiri dibudidayakan pada habitat aslinya, yaitu di dasar laut dangkal. Selama proses pembesaran, teripang memakan pakan alami berupa plankton yang tersedia di dasar laut.

Usaha budidaya teripang dan lobster sangat memberikan manfaat besar bagi perekonomian masyarakat. Ke depan KKP berharap dengan adanya dukungan permodalan, tingginya potensi budidaya yang dikelola dengan baik bisa terus dikembangkan dengan prinsip berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here