Melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM KP)

Pengelolaan dana bergulir LPMUKP melalui LKM-KP. Bagian ini berisi tentang dua komponen utama yaitu Standar Operasional Prosedur dan Format Proposal yang digunakan dalam akses pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPMUKP oleh LKM-KP. SOP Pengelolaan Dana Bergulir LPMUKP melalui LKM-KP menjelaskan tentang kebijakan, persyaratan dan prinsip utama yang dilaksanakan LPMUKP dalam pengelolaan dana bergulir LPMUKP melalui LKM-KP. Detail tentang SOP ini dapat terlihat pada Peraturan Direktur LPMUKP Nomor 3/PER-LPMUKP/2017. Bagian ini juga menjelaskan tentang Proposal Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui LKM-KP sebagaimana yang diatur pada Keputusan Direktur LPMUKP Nomor 14/KEP-LPMUKP/2017.

Lembaga Keuangan Mikro Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat LKM KP adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat di sektor kelautan dan perikanan, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan, hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Lembaga Keuangan Mikro Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. LKM dalam melaksanakan fungsinya memiliki standar yang harus dipatuhi, yaitu dalam hal menetapkan suku bunga pinjaman atau imbal hasil pembiayaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.