Langsung Pelaku Usaha KP

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan serta telah melakukan sejumlah kebijakan untuk proses penumbuhkembangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Dengan kriteria yang sangat ketat, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha (BLU LPMUKP) Kelautan dan Perikanan berusaha melakukan kordinasi kebijakan dengan ikut serta langsung membiayai Pelaku Usaha Langsung dengan kriteria tertentu sesuai Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas yang dilakukan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan seperti yang tercantum pada Peraturan Direktur Nomor 11/PER-LPMUKP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran Dana Bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Langsung Kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana Bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Langsung kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan merupakan pedoman bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dalam mengelola dana bergulir yang disalurkan langsung kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyaluran Dana Bergulir LPMUKP Langsung kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan telah menjelaskan pula tentang panduan penyaluran yang diawali dengan pengajuan proposal dari Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan hingga proses pencairan dan pengembalian dana bergulir LPMUKP yang diterima oleh Pelaku Usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Nomor 17/KEP-LPMUKP/2017 tentang Proposal Pinjaman/Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP Langsung oleh Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang disampaikan oleh Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan menjadi titik awal penilaian kelayakan dari Pelaku Usaha untuk dapat disalurkan dana bergulir LPMUKP