Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP). Salah satu tugas dan fungsi LPMUKP yaitu memberikan akses penguatan permodalan bagi UMKM-KP yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP).
UMKM-KP yang berbentuk KUKP merupakan kumpulan orang-orang yang melakukan kegiatan usaha produktif pada sektor kelautan dan perikanan. Dari prinsip yang dimiliki oleh KUKP tersebut, maka LPMUKP meyakini bahwa KUKP dapat mengelola pinjaman atau pembiayaan dana bergulir untuk penguatan modal usaha. Selain itu, KUKP diyakini dapat lebih mengenali lebih baik karena aspek pemahaman lokasi, pengetahuan mengenai kondisi fisik wilayah geografis daerah dan pengenalan karakter para anggota kelompok usaha dalam mengelola pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP telah menjelaskan pula tentang panduan pengelolaan yang diawali dengan pengajuan proposal dari UMKM-KP hingga proses pencairan dan pengembalian dana bergulir LPMUKP yang diterima oleh UMKM-KP tersebut.
Proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang disampaikan oleh UMKM-KP menjadi titik awal penilaian kelayakan dari sebuah UMKM-KP yang berbentuk KUKP untuk mengelola dana bergulir LPMUKP. Berdasarkan hal tersebut, untuk menjamin praktek tata kelola yang baik (good corporate governance) dari LPMUKP untuk melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh UMKM-KP, perlu disusun sebuah petunjuk teknis.
Petunjuk Teknis Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP yang berbentuk KUKP ini akan memberikan penjelasan teknis dari format pengajuan proposal tersebut. Petunjuk teknis ini diharapkan pula menjadi panduan administratif bagi Analis Kredit LPMUKP untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bagi suatu UMKM-KP berbentuk KUKP untuk mengelola dana bergulir LPMUKP.
Dalam rangka pengelolaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) secara sistematis kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP) yang dikelola dalam bentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP), dipandang perlu membuat petunjuk teknis mengenai proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP melalui KUKP, sesuai dengan Keputusan Direktur Nomor 15/KEP-LPMUKP/2017 tentang petunjuk teknis proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan melalui Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP).
Agus Hermawan Akhiri Masa Jabatan sebagai Dewas LPMUKP, Dedikasinya Diapresiasi