SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)

0
1681
views

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum di Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Dalam penyaluran dana bergulir ini, LPMUKP memiliki tiga model penyaluran, yaitu :

a) langsung kepada UMKM-KP,

Usaha yang berbentuk Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP) dan Koperasi Usaha yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan

b) melalui LKM-KP

LKM-KP dapat terdiri dari Koperasi Jasa LKM, Koperasi Jasa LKMS, PT. LKM, PT. LKMS, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS),

c) kepada Lembaga Keuangan Bank (LKB) / Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan Pola Konvensional dan Syariah.

Bank umum dan BPR atau BPRS, LPMUKP juga bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) lainnya seperti modal ventura, anjak piutang, serta lembaga keuangan lain

Berdasarkan hal tersebut, untuk model penyaluran kepada LKM-KP dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas beroperasinya Lembaga Keuangan Mikro yang belum berbadan hukum, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM yang mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2015.

Dalam rangka pelaksanaan UU LKM dan upaya menumbuhkembangkan LKM yang berbadan hukum, LPMUKP bersama Direktorat LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan sosialisasi UU LKM kepada pelaku LKM yang belum berbadan hukum di 21 Kabupaten/Kota di Indonesia antara lain sebagai berikut:

[table “6” not found /]
SHARE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here