Modal Yang Murah

0
1715
views


JAKARTA, KOMPAS –Ada usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, yang dikelompokan berdasarkan omzet dan asset secara keseluruhan, ada 5.460 unit usaha besar di Indonesia. Adapun usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebanyak 62.922.617 unit. Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun dan diolah Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik.

            Usaha mikro, sebagai jenis usaha terkecil yang ada di data pemerintah, memiliki omzet per tahun sampai dengan RP 300 juta. Adapun asetnya maksimal Rp 50 juta. Kategori ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

            Pelaku UMKM bias bergerak di berbagai bidang. Mereka bias saja penjual barang-barang kerajinan, penjual makanan, pembuat cindera mata, petani, peternak, nelayan, dan usaha lain. Namun, kebutuhan mereka sama, yakni modal. Modal tak hanya untuk menjaga roda usaha tetap berputar, tetapi juga memperbesar usaha.

            Yang tak boleh dilupakan adalah pelaku usaha, yang disebut di bawah makro. Mereka ada yang menjadi penjual sayur-mayur di pasar atau pemilik took kelontong kecil-kecilan. Pendapatan mereka diputar setiap hari untuk menjadi modal usaha pada hari berikutnya. Mereka juga memerlukan tambahan modal untuk membuat roda kegiatan ekonomi berputar kian kencang dan stabil.

            Bukan hal baru tatkala pelaku UMKM meminjam uang kepada penyedia pinjaman perseorangan. Harus diakui, pemilik dana seperti ini siap sedia, kapan pun dan dimana pun. Mereka gampang diakses dan pinjaman bias diberikan dengan cepat. Namun, ada “harga” yang harus ditanggung peminjam, yaitu bunga yang tinggi.

            Kemudahan ini yang berusaha diadopsi pemerintah dalam menyediakan pinjaman bagi masyarakat sejak November 2007, pemerintah menyediakan kredit usaha rakyat (KUR). Kredit ini disediakan bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal untuk mengembangkan usaha. Meskipun saat ini sebagian besar KUR masih diberikan kepada UMKM yang bergerak di sector perdagangan. Diharapkan, semakin banyak KUR yang disalurkan untuk kegiatan produktif, pemerintah mengalokasikan dana untuk mensubsidi suku bunga KUR bagi bank dan lembaga keuangan penyalur. Adapun suku bunga yang dikenakan bagi UMKM peminjaman KUR sebesar 7 persen per tahun.

            Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukan, sejak awal tahun 2019 nsampai februari 2019, KUR yang direalisasikan Rp 23,151 triliun bagi 841.851 debitor. Jumlah ini sekitar 17 persen dari target penyaluran tahun ini yang mencapai Rp 140 triliun. Sekitar 59,78 persen  dari KUR yang disalurkan itu untuk sector pertanian, perburuan, dan kehutanan.

            Selain melalui KUR, pemerintah juga berupaya memperluas pinjaman bagi usaha mikro melalui pembiayaan  ultramikro (UMi). Untuk memperluas penyaluran pinjaman, pemerintah bekerja sama dengan industry digital. Dengan cara itu kesempatan pelaku usaha mengakses pinjaman untuk menambah modal semakin besar. Bagaimanapun, sebaran telepon seluler sebagai salah satu cara mengakses layanan digital semakin luas.

Khusus bagi pelaku usaha di sector kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan pembiayaan dengan menggandeng perusahaan teknologi finansial. Pelaku UMKM disektor ini bisa mendapatkan bunga pinjaman 4 persen per tahun. Untuk keperluan ini, KKP membentuk Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.

Sebagian contoh pinjaman yang disediakan bagi UMKM itu berujung sama, yakni memudahkan pelaku usaha mengakses pinjaman. Tentu saja, pinjaman untuk meningkatkan usaha. Harapannya, pinjaman itu berbungan rendah. Dengan cara itu pelaku usaha bias meningkatkan kesejahteraannya, bahkan meningkatkan perannya terhadap perekonomian disekitarnya. (Dewi Indriastuti)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here