LPMUKP Lakukan Pendampingan bagi Nelayan dan Pelaku Usaha di Manado

0
1091
views
Dok. Humas/LPMUKP

Manado – Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) melakukan pendampingan untuk penyaluran kredit perikanan dan kelautan bagi nelayan dan pelaku usaha di Manado. Kegiatan ini bekerja sama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Manado.

“Untuk Manado tahap pengajuan proposal Rp 16,3 miliar M yang diajukan oleh satu koperasi, tiga kelompok budidaya dan satu kelompok perikanan tangkap,” kata pendamping LPMUKP Sulawesi Utara Ferdinand Gedoan, Kamis (13/12).

Menurut Ferdinand, untuk Sulawesi Utara LPMUKP saat ini sudah memiliki pendamping di sejumlah daerah. Seperti di Manado, Talaud, Bitung, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara.

Ferdinand mengatakan, kredit usaha untuk kota Bitung sudah disetujui total Rp 3 miliar. “Ini untuk usaha perikanan tangkap dua kelompok dan satu koperasi yang bergerak dibidang tangkap dan pemasaran,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Kepulauan Talaud sedang analisis sebesar Rp 1 miliar untuk dua kelompok perikanan tangkap.

LPMUKP berperan melaksanakan pengelolaan dana bergulir melalui pendampingan bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Dana bergulir ini dilaksanakan dengan Kontrak Kerja Sama Operasional (KSO).

LPMUKP) didirikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat meningkatkan akses permodalan masyarakat kelautan dan perikanan. LPMUKP dibentuk pada tanggal 20 September 2009 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2009.

LPMUKP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada akhir September 2016. Penetapan LPMUKP sebagai Satker BLU ini ditandai dengan lahirnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 710/KMK.05/2016.

Saat ini, LPMUKP telah merealisasikan penyaluran modal usaha untuk 11.613 wirausaha kelautan dan perikanan di berbagai daerah di Indonesia. Angsuran dari para debitur yang menerima bantuan pembiayaan modal usaha ini terbukti lancar tanpa diwarnai kredit macet alias non performing loan (NPL).***

Sumber: darilaut.id

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here