Koperasi

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Perikanan (LPMUKP) memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah sektor kelautan dan perikanan (UMKM-KP). Salah satu tugas dan fungsi LPMUKP yaitu memberikan akses penguatan permodalan bagi UMKM-KP yang berbentuk Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan.

Koperasi Usaha merupakan suatu organisasi usaha produktif yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang perorangan demi kepentingan bersama. Koperasi usaha melandaskan kegiatan dengan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari prinsip yang dimiliki oleh koperasi usaha tersebut, maka LPMUKP meyakini bahwa koperasi usaha dapat mengelola pinjaman atau pembiayaan dana bergulir untuk penguatan modal usaha.

Selain itu, dari segi teknis koperasi usaha dapat mengenali lebih baik karena aspek pemahaman lokasi, pengetahuan mengenai kondisi fisik wilayah geografis daerah dan pengenalan karakter para anggota koperasi yang akan memperoleh pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP telah menjelaskan pula tentang panduan pengelolaan yang diawali dengan pengajuan proposal dari UMKM-KP hingga proses pencairan dan pengembalian dana bergulir LPMUKP yang diterima oleh UMKM-KP tersebut.

Proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang disampaikan oleh UMKM-KP menjadi titik awal penilaian kelayakan dari sebuah UMKM-KP yang berbentuk Koperasi Usaha untuk mengelola dana bergulir LPMUKP. Berdasarkan hal tersebut, untuk menjamin praktek tata kelola yang baik (good corporate governance) dari LPMUKP untuk melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan oleh UMKM-KP, perlu disusun sebuah petunjuk teknis.

Petunjuk Teknis Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPMUKP melalui UMKM-KP berbentuk Koperasi Usaha ini akan memberikan penjelasan teknis dari format pengajuan proposal tersebut. Petunjuk teknis ini diharapkan pula menjadi panduan administratif bagi Analis Kredit LPMUKP untuk melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan bagi suatu UMKM-KP berbentuk Koperasi Usaha untuk mengelola dana bergulir LPMUKP.

Dalam rangka mengakses proses pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) secara sistematis kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP) yang dikelola dalam bentuk Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu membuat petunjuk teknis mengenai proposal pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPMUKP melalui Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Keputusan Direktur Nomor 16/KEP-LMPUKP/2017 tentang Petunjuk Teknis Proposal Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan Melalui Koperasi Usaha Kelautan dan Perikanan.